Menampilkan 13 - 15 dari total 15 materi terbit.
Stunting
Strategi Pencegahan Stunting Sejak Dini
Pencegahan stunting perlu dilakukan sedini mungkin dan tidak hanya dimulai ketika anak sudah mengalami masalah pertumbuhan. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari masa remaja, sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, bayi, hingga anak berusia 59 bulan. Pendekatan tersebut penting karena periode awal kehidupan merupakan masa yang sangat menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menetapkan kelompok sasaran yang meliputi remaja, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0–59 bulan. Strategi pencegahan stunting pada dasarnya mencakup berbagai aspek, yaitu pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, pola asuh, pencegahan infeksi, sanitasi, air bersih, serta dukungan keluarga dan lingkungan.
Stunting
Mengenal Stunting dan Cara Pencegahannya
Stunting merupakan salah satu masalah gizi yang perlu mendapatkan perhatian karena dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Stunting tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari berbagai faktor yang berlangsung dalam waktu panjang, terutama pada periode awal kehidupan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan. Pengenalan terhadap stunting penting dilakukan agar orang tua, keluarga, kader, dan masyarakat dapat mengenali faktor risikonya serta melakukan tindakan pencegahan sejak dini.
Stunting
Pencegahan Stunting pada Anak
Stunting merupakan salah satu permasalahan gizi yang masih menjadi perhatian dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan fisik anak, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan kognitif, kemampuan belajar, kesehatan, dan produktivitas anak di masa depan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan. Stunting dapat dicegah. Pencegahan perlu dilakukan sedini mungkin, terutama sejak masa remaja, kehamilan, hingga anak berusia dua tahun atau yang dikenal sebagai periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK).